3. Pemotongan PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), jasa (sewa dan imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21. 4. Pemotongan PPh CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022. PP ini mencabut PP Nomor 18 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2018; dan PP Nomor 30 Tahun 2020. Selain itu PP ini mencabut sebagian atas ketentuan dalam Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020. Lampiran 118 hlm (batang tubuh hlm Demikian pula pada Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri yang menyatakan โ€œWPDN terutang pajak atas PKP yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeriโ€.
Dalam Pasal 23, uang lembur termasuk dalam kategori penghasilan pasif yang dikenakan pajak sebesar 2% dari jumlah uang lembur yang diterima. Published on May 8, 2023 Pengertian Tarif PPh 23 Tarif PPh 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah & penghargaan serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.
Tarif dan Objek PPh Pasal 23. 15% dari jumlah bruto atas: dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti; hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, beberapa peraturan terkait perlu dipahami, antara lain: Pasal 6 UU PPh: โ€œ (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: Baca Juga:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/PJ/2017 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26. Jelantik, I. (2021). Maka perhitungan Pajak Penghasilan Final atas deposito tersebut adalah: Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong Bank AAA adalah 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000. Dengan demikian, pajak deposito per tahun adalah = Rp400.000 x 12 bulan = 4.800.000. b.
Langkah ketiga adalah menghitung pajak penghasilan orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang selalu disesuaikan dengan tarif penghasilan tidak kena pajak berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut:
.
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/479
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/841
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/349
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/960
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/338
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/358
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/159
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/768
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/58
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/410
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/971
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/717
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/206
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/161
  • 4yzoxs3k66.pages.dev/414
  • pertanyaan pajak penghasilan pasal 23